KunciASN
KUNCIASN

Soal & Pembahasan Ketatanegaraan Indonesia

Kumpulan soal Ketatanegaraan Indonesia kategori TWK CPNS 2026 lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasan setiap soal. Baca dulu, lalu coba latihan interaktifnya secara gratis.

Soal 1
Lembaga negara yang secara konstitusional bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara adalah...
Pembahasan

Kata kunci di soal ini adalah "memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara" — frasa ini langsung merujuk ke satu lembaga yang memang dibentuk khusus untuk fungsi tersebut.

Analisis:

  • Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, negara membentuk satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • BPK bersifat independen — tidak berada di bawah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif — sehingga bisa memeriksa keuangan pemerintah secara objektif.
  • Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD — bukan kepada Presiden. Ini penting karena BPK mengawasi eksekutif, bukan melapor kepada eksekutif.

Jawaban: B. Badan Pemeriksa Keuangan

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Kementerian Keuangan — lembaga ini mengelola keuangan negara (menyusun APBN, memungut pajak), bukan memeriksa pengelolaan keuangan. Memeriksa dan mengelola adalah dua fungsi yang berbeda dan sengaja dipisahkan.
  • C. Mahkamah Agung — MA adalah puncak peradilan umum yang mengadili perkara hukum. Tidak memiliki fungsi memeriksa keuangan negara.
  • D. Komisi Pemberantasan Korupsi — KPK bertugas memberantas tindak pidana korupsi, bukan memeriksa pengelolaan keuangan negara secara sistematis seperti BPK. KPK dibentuk oleh UU, bukan UUD.
  • E. Bank Indonesia — BI adalah bank sentral yang mengatur kebijakan moneter dan stabilitas nilai rupiah. Fungsinya berbeda sama sekali dari audit keuangan negara.
Soal 2
Lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah...
Pembahasan

Soal ini menanyakan lembaga mana yang punya wewenang eksklusif mengubah UUD — dan jawabannya hanya satu lembaga yang disebut secara eksplisit dalam konstitusi.

Analisis:

  • Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945, MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Ini adalah satu-satunya lembaga yang bisa mengamandemen konstitusi.
  • MPR terdiri dari seluruh anggota DPR (580 orang) ditambah seluruh anggota DPD (152 orang), sehingga total 732 anggota. Komposisi ini memastikan bahwa perubahan UUD melibatkan perwakilan rakyat sekaligus perwakilan daerah.
  • Untuk mengubah UUD, sidang MPR harus dihadiri minimal 2/3 dari total anggota, dan keputusan diambil dengan persetujuan minimal 50%+1 dari anggota yang hadir — diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Jawaban: A. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • B. Dewan Perwakilan Rakyat — DPR memang bagian dari MPR, tapi DPR tidak bisa mengubah UUD sendirian tanpa melibatkan DPD dalam forum MPR.
  • C. Mahkamah Konstitusi — MK berwenang menguji apakah UU bertentangan dengan UUD, bukan mengubah UUD itu sendiri. MK menjaga konstitusi, bukan merevisinya.
  • D. Presiden bersama DPR — ini adalah mekanisme pembentukan UU biasa, bukan perubahan UUD. Presiden tidak punya peran dalam proses amandemen konstitusi.
  • E. Dewan Perwakilan Daerah — DPD adalah bagian dari MPR, tapi tidak bisa mengubah UUD secara mandiri. Wewenang itu hanya ada pada MPR sebagai satu kesatuan lembaga.
Soal 3
Lembaga negara yang secara konstitusional berwenang membubarkan partai politik di Indonesia adalah...
Pembahasan

Kata kunci di sini adalah "membubarkan partai politik" — ini adalah salah satu wewenang konstitusional yang eksklusif dan hanya dimiliki satu lembaga.

Analisis:

  • Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang memutus pembubaran partai politik. Ini termasuk dalam empat wewenang utama MK selain menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
  • Pembubaran partai adalah perkara konstitusional — menyangkut apakah eksistensi sebuah partai bertentangan dengan UUD atau mengancam keutuhan negara. Karena itu wajar jika MK, bukan MA atau pengadilan biasa, yang memutusnya.
  • Dalam sejarah Indonesia, sejauh ini MK belum pernah memutus pembubaran partai. Tapi wewenang ini tetap ada dan bisa digunakan jika ada permohonan yang masuk.

Jawaban: C. Mahkamah Konstitusi

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Mahkamah Agung — MA adalah puncak peradilan umum. Pembubaran parpol bukan perkara hukum biasa (pidana/perdata), melainkan perkara konstitusional — sehingga itu ranah MK, bukan MA.
  • B. Dewan Perwakilan Rakyat — DPR adalah lembaga legislatif yang membuat UU, bukan membubarkan parpol. DPR justru sebagian besar terdiri dari anggota partai, sehingga membiarkan DPR membubarkan parpol akan menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
  • D. Kementerian Hukum dan HAM — Kemenkumham memang yang mencatat dan mendaftarkan badan hukum partai secara administratif, tapi tidak berwenang membubarkannya. Pembubaran membutuhkan putusan hukum dari lembaga yudisial.
  • E. Komisi Pemilihan Umum — KPU adalah penyelenggara pemilu yang bisa mendiskualifikasi partai dari kepesertaan pemilu, tapi tidak punya wewenang membubarkan partai secara permanen.
Soal 4
Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di tengah situasi darurat nasional saat DPR sedang reses. Pada persidangan DPR berikutnya, setelah pembahasan mendalam, DPR memutuskan untuk menolak Perppu tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UUD 1945, apa yang wajib dilakukan setelah penolakan tersebut?
Pembahasan

Soal ini menguji pemahaman tentang nasib Perppu setelah ditolak DPR — sebuah mekanisme yang sangat spesifik dan sering salah dipahami karena banyak yang mengira Perppu langsung "batal" saat ditolak.

Analisis:

  • Pasal 22 UUD 1945 menyatakan secara eksplisit: "Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut."
  • Kata kunci di sini adalah "harus dicabut" — bukan "otomatis batal", bukan "diajukan ke MK", bukan pula "ditentukan MPR". Pencabutan memerlukan tindakan aktif berupa penerbitan UU Pencabutan yang ditetapkan oleh DPR bersama Presiden.
  • Mengapa perlu UU pencabutan, bukan sekadar "batal"? Karena Perppu sudah berlaku sebagai hukum sejak diterbitkan — berbagai tindakan hukum mungkin sudah diambil berdasarkan Perppu tersebut. Pencabutan lewat UU memastikan ada kepastian hukum tentang kapan dan bagaimana Perppu berhenti berlaku.
  • Alur lengkapnya: Presiden terbitkan Perppu → diajukan ke DPR di sidang berikutnya → DPR setujui (menjadi UU) atau tolak (wajib dicabut dengan UU pencabutan).

Jawaban: C. Perppu wajib dicabut dengan undang-undang pencabutan yang ditetapkan DPR bersama Presiden

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Otomatis batal sejak penolakan — Pasal 22 tidak menyebut "otomatis batal". Redaksinya adalah "harus dicabut" — artinya ada proses pencabutan yang perlu dilakukan, bukan batal sendiri.
  • B. Diajukan ke MK — MK bisa menguji Perppu yang sudah menjadi UU (setelah disetujui DPR), tapi proses yang diatur Pasal 22 untuk Perppu yang ditolak adalah pencabutan, bukan pengujian ke MK.
  • D. Presiden bisa terbitkan lagi setelah 30 hari — tidak ada ketentuan "30 hari tunggu" semacam ini dalam UUD 1945. Kalau kondisi genting masih ada, Presiden memang bisa menerbitkan Perppu baru, tapi tidak ada jeda wajib 30 hari.
  • E. MPR bersidang — MPR tidak memiliki peran apapun dalam proses nasib Perppu. Proses ini murni antara Presiden dan DPR sesuai Pasal 22.
Soal 5
DPR dan Presiden berselisih tentang siapa yang berwenang menentukan kebijakan pembentukan lembaga negara baru melalui peraturan perundang-undangan. Masing-masing pihak mengklaim memiliki kewenangan konstitusional atas hal tersebut dan tidak ada kesepakatan setelah pembahasan panjang. Lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan kewenangan antar lembaga negara seperti ini adalah...
Pembahasan

Soal ini menguji pemahaman tentang salah satu wewenang MK yang sering terlupakan karena jarang disorot dibanding uji UU atau sengketa pemilu — padahal wewenang ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan antar lembaga.

Analisis:

  • Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, salah satu dari empat wewenang MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  • DPR dan Presiden adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945 — sehingga perselisihan kewenangan di antara keduanya masuk dalam kategori yang bisa dibawa ke MK.
  • Logika di balik wewenang ini: dalam sistem checks and balances, bisa saja dua lembaga sama-sama mengklaim berwenang atas satu hal. Perlu ada wasit independen yang bisa memutus — dan MK adalah lembaga yang paling tepat karena tugas utamanya menjaga konstitusi.

Jawaban: D. Mahkamah Konstitusi, karena berwenang memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Mahkamah Agung — MA memang pengadilan tertinggi untuk perkara hukum biasa, tapi sengketa kewenangan antar lembaga negara adalah perkara konstitusional — ranah MK, bukan MA.
  • B. MPR — MPR tidak memiliki wewenang menjadi mediator atau arbiter dalam sengketa kewenangan antar lembaga. Tiga wewenang MPR (ubah UUD, lantik Presiden, berhentikan Presiden) tidak mencakup fungsi arbitrase.
  • C. DPD — DPD adalah salah satu lembaga negara yang bisa menjadi pihak dalam sengketa, bukan yang memutus sengketa. DPD tidak memiliki fungsi peradilan apapun.
  • E. BPK — BPK hanya bertugas memeriksa keuangan negara. Sengketa kewenangan antar lembaga sama sekali bukan ranah BPK, apapun konteks yang memicunya.
Soal 6
Presiden sedang merundingkan tiga kesepakatan dengan negara lain: (1) perjanjian perdagangan bebas bilateral yang akan mengikat Indonesia secara hukum internasional untuk jangka panjang, (2) penunjukan duta besar Indonesia untuk negara tersebut, dan (3) pemberian grasi kepada warga negara asing yang dipidana di Indonesia. Dari ketiga tindakan tersebut, yang membutuhkan persetujuan atau pertimbangan dari lembaga lain adalah...
Pembahasan

Soal ini menguji kemampuan memilah mana wewenang Presiden yang butuh persetujuan DPR, mana yang cukup pertimbangan lembaga lain, dan mana yang benar-benar prerogatif — tiga tingkat yang berbeda.

Analisis:

  • Tindakan (1) — Perjanjian internasional yang mengikat: Berdasarkan Pasal 11 UUD 1945, Presiden membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi negara dengan persetujuan DPR. Perjanjian perdagangan bebas bilateral yang mengikat jangka panjang termasuk kategori ini → butuh persetujuan DPR.
  • Tindakan (2) — Pengangkatan duta besar: Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UUD 1945, Presiden mengangkat duta besar dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Kata "pertimbangan" berbeda dari "persetujuan" — pertimbangan bersifat lebih ringan dan tidak mengikat secara mutlak.
  • Tindakan (3) — Grasi: Grasi diberikan Presiden dengan mempertimbangkan pertimbangan MA, berdasarkan Pasal 14 UUD 1945. Ini bukan DPR, melainkan MA.

Jawaban: B. Tindakan (1) membutuhkan persetujuan DPR, (2) membutuhkan pertimbangan DPR, dan (3) membutuhkan pertimbangan MA

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Hanya (1) yang butuh persetujuan DPR — benar untuk (1), tapi mengabaikan bahwa (2) juga butuh pertimbangan DPR dan (3) butuh pertimbangan MA.
  • C. Ketiganya butuh persetujuan DPR — grasi tidak membutuhkan persetujuan atau pertimbangan DPR, melainkan pertimbangan MA. Mencampur semua ke DPR adalah kesalahan klasik.
  • D. Hanya (2) dan (3) butuh pertimbangan — mengabaikan bahwa (1) justru butuh persetujuan DPR yang levelnya lebih tinggi dari sekadar pertimbangan.
  • E. Ketiganya prerogatif penuh Presiden — tidak ada satupun dari ketiganya yang benar-benar prerogatif tanpa keterlibatan lembaga lain. Mengangkat menteri memang prerogatif penuh, tapi perjanjian internasional, pengangkatan dubes, dan grasi semuanya melibatkan lembaga lain.
Soal 7
Presiden sedang mempertimbangkan tiga tindakan dalam waktu bersamaan: (1) mengangkat seorang jenderal TNI sebagai Panglima TNI yang baru, (2) menyatakan keadaan perang terhadap negara yang menyerang wilayah Indonesia, dan (3) mengangkat seorang tokoh nasional menjadi Menteri Pertahanan. Dari ketiga tindakan tersebut, yang membutuhkan persetujuan DPR adalah...
Pembahasan

Soal ini menguji kemampuan memilah mana tindakan Presiden yang merupakan prerogatif penuh dan mana yang membutuhkan keterlibatan DPR — ketiganya berkaitan dengan bidang pertahanan tapi perlakuannya berbeda.

Analisis:

  • Tindakan (1) — Pengangkatan Panglima TNI: Berdasarkan UU TNI No. 34/2004 Pasal 13 Ayat (2), Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR. Ini bukan prerogatif penuh — DPR harus menyetujui terlebih dahulu.
  • Tindakan (2) — Menyatakan perang: Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945, Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Ini adalah keputusan yang berdampak sangat luas sehingga memerlukan legitimasi dari DPR.
  • Tindakan (3) — Mengangkat Menteri Pertahanan: Pengangkatan menteri adalah hak prerogatif penuh Presiden berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945. DPR tidak punya hak memveto atau memberikan persetujuan — ini berlaku untuk menteri bidang apapun, termasuk Menteri Pertahanan.
  • Dari ketiganya, yang membutuhkan persetujuan DPR adalah tindakan (1) dan (2). Tindakan (3) adalah prerogatif murni Presiden.

Jawaban: D. Tindakan (1) dan (2)

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Hanya (1) — tidak lengkap. Pengangkatan Panglima TNI memang butuh persetujuan DPR, tapi menyatakan perang (2) juga butuh persetujuan DPR berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UUD 1945. Memilih hanya (1) mengabaikan tindakan (2).
  • B. Hanya (3) — terbalik. Pengangkatan menteri justru prerogatif penuh Presiden yang tidak butuh persetujuan DPR sama sekali.
  • C. Hanya (2) — tidak lengkap. Menyatakan perang memang butuh persetujuan DPR, tapi pengangkatan Panglima TNI (1) juga membutuhkannya. Kedua tindakan ini sama-sama memerlukan persetujuan DPR.
  • E. Ketiganya — salah, karena pengangkatan menteri (3) adalah prerogatif murni Presiden yang tidak memerlukan persetujuan DPR.
Soal 8
Sebuah Peraturan Menteri (Permen) dianggap oleh sekelompok warga bertentangan dengan Undang-Undang yang menjadi dasarnya. Pada saat yang sama, sekelompok pengusaha menilai bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Jika kedua pihak ingin menempuh jalur hukum yang tepat, maka...
Pembahasan

Soal ini adalah jebakan klasik MK vs MA dalam konteks judicial review — dua lembaga yang sama-sama bisa menguji peraturan, tapi objeknya berbeda dan sering tertukar.

Analisis:

  • Kunci pembeda: apa yang diuji terhadap apa?
    • MK (Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945): berwenang menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Objek pengujian: UU. Batu uji: UUD.
    • MA (Pasal 24A Ayat 1 UUD 1945): berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Objek pengujian: PP, Perpres, Permen, Perda, dsb. Batu uji: UU.
  • Kasus warga: Permen vs UU → objek adalah Permen (peraturan di bawah UU) → MA yang berwenang.
  • Kasus pengusaha: UU vs UUD → objek adalah UU → MK yang berwenang.
  • Jebakan pilihan A: MK tidak bisa menguji Permen — kewenangan MK terbatas pada pengujian UU. Permen adalah peraturan di bawah UU sehingga di luar yurisdiksi MK.
  • Jebakan pilihan B: MA memang puncak peradilan, tapi MA tidak berwenang menguji UU terhadap UUD — itu domain MK. Jika MA menguji UU, itu melanggar pembagian kewenangan konstitusional.

Jawaban: D. Warga mengajukan ke MA untuk uji Permen terhadap UU, pengusaha mengajukan ke MK untuk uji UU terhadap UUD

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Keduanya ke MK — MK hanya menguji UU terhadap UUD. Permen adalah peraturan di bawah UU, sehingga bukan wewenang MK. Jika Permen yang diuji, jalurnya ke MA, bukan MK.
  • B. Keduanya ke MA — MA tidak berwenang menguji UU terhadap UUD. Pengujian UU terhadap UUD adalah kewenangan eksklusif MK berdasarkan Pasal 24C UUD 1945.
  • C. Terbalik — ini adalah jebakan utama. Pilihan C menukar lembaganya: warga ke MK (padahal Permen harus ke MA), pengusaha ke MA (padahal UU harus ke MK). Tepat terbalik dari yang benar.
  • E. Warga ke PTUN — PTUN mengadili sengketa administrasi negara (keputusan TUN yang bersifat konkret individual), bukan pengujian norma peraturan perundang-undangan. Pengujian Permen secara normatif adalah wewenang MA, bukan PTUN.
Soal 9
Sebuah RUU tentang Otonomi Daerah yang baru sedang dalam proses pembentukan. DPD mengklaim bahwa karena RUU ini berkaitan langsung dengan kepentingan daerah, DPD berhak ikut membahas dan mengesahkan RUU tersebut bersama DPR. Pernyataan yang paling tepat tentang peran DPD dalam proses ini adalah...
Pembahasan

Soal ini menguji batas kewenangan DPD yang sering disalahpahami — DPD memang terlibat dalam RUU terkait daerah, tapi keterlibatannya terbatas dan tidak sampai pada tahap pengesahan.

Analisis — Kewenangan DPD Berdasarkan UUD 1945:

  • Pasal 22D UUD 1945 mengatur kewenangan DPD secara rinci:
    • Ayat (1): DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan/pemekaran/penggabungan daerah, pengelolaan SDA, dan perimbangan keuangan pusat-daerah.
    • Ayat (2): DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut, dan memberikan pertimbangan atas RUU APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
    • Kunci: DPD tidak ikut memutuskan atau mengesahkan UU. Pengesahan adalah hak DPR bersama Presiden.
  • DPD memiliki hak mengusulkan dan membahas — tapi tidak punya hak veto atau suara dalam pemungutan suara akhir pengesahan UU.
  • Ini berbeda dengan sistem bikameral sempurna (seperti AS) di mana kedua kamar memiliki kekuatan legislatif yang setara. Indonesia menganut bikameral asimetris — DPR lebih kuat dari DPD.

Jawaban: D. DPD berhak mengajukan dan ikut membahas, tapi pengesahan tetap ada pada DPR bersama Presiden

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. DPD berhak mengesahkan bersama DPR — ini jebakan utama. DPD boleh mengajukan dan membahas, tapi tidak ikut mengesahkan. Pengesahan UU adalah kewenangan DPR bersama Presiden — bukan DPD.
  • B. DPD hanya beri pertimbangan tertulis — terlalu membatasi. Untuk RUU tentang otonomi daerah, DPD berhak lebih dari sekadar pertimbangan tertulis — DPD bisa mengajukan RUU dan ikut dalam proses pembahasan.
  • C. DPD tidak punya peran apapun — salah. Pasal 22D secara eksplisit memberikan DPD hak untuk mengajukan dan membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • E. DPD bisa mengesahkan mandiri — tidak ada mekanisme ini dalam UUD 1945. DPD tidak pernah bisa mengesahkan UU secara mandiri, dalam konteks apapun.
Soal 10
Perhatikan dua situasi ketatanegaraan berikut: **Situasi 1:** Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pilpres perlu dilantik secara resmi untuk mulai menjalankan kekuasaan negara. **Situasi 2:** DPR menilai Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berat dan mengajukan usul pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya. Lembaga yang berperan pada tahap akhir di masing-masing situasi adalah...
Pembahasan

Soal ini menguji dua kewenangan MPR yang berbeda — melantik dan memberhentikan Presiden — yang sering tertukar dengan DPR atau MK karena prosesnya melibatkan banyak lembaga.

Analisis Situasi 1 — Pelantikan Presiden/Wakil Presiden:

  • Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945: "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden."
  • Lembaga yang melantik Presiden/Wapres adalah MPR — bukan DPR, bukan MK, dan bukan lembaga lainnya.

Analisis Situasi 2 — Proses Pemberhentian Presiden (Impeachment):

  • Prosesnya melibatkan tiga lembaga secara berurutan:
    1. DPR: mengajukan usul pemberhentian Presiden dengan dukungan minimal 2/3 anggota dalam sidang paripurna
    2. MK: memeriksa dan memutus apakah Presiden benar-benar melakukan pelanggaran hukum yang dituduhkan (MK punya waktu 90 hari)
    3. MPR: sidang MPR untuk memutuskan pemberhentian Presiden — inilah tahap akhir yang menentukan
  • Soal menanyakan lembaga yang berperan pada tahap akhir — untuk situasi 2, tahap akhir adalah MPR yang memutuskan pemberhentian (Pasal 7B UUD 1945).

Jawaban: C. Situasi 1 = MPR, Situasi 2 = MPR

Mengapa pilihan lain kurang tepat:

  • A. Situasi 1 = DPR — DPR tidak melantik Presiden. Pelantikan adalah wewenang MPR berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945.
  • B. Situasi 2 = DPR — DPR mengajukan usul dan memulai proses, tapi bukan tahap akhir. Tahap akhir pemberhentian ada di MPR setelah MK memutus.
  • D. Situasi 1 = DPR — sama dengan pilihan A, DPR tidak punya kewenangan melantik Presiden.
  • E. Situasi 2 = MK — MK adalah tahap tengah, bukan tahap akhir. MK memeriksa apakah pelanggaran terbukti, tapi keputusan pemberhentian final ada di tangan MPR — yang bisa saja tidak memberhentikan meski MK menyatakan terbukti.